Dengan senang hati membantu Anda. Bila ada pertanyaan jangan ragu untuk bertanya kepada Kami. Klik di bawah ini untuk memulai chat
Lama Safar yang Boleh Mengqashar Sholat
Lama Safar yang Boleh Mengqashar Sholat
Dalam perjalanan jauh (safar), Islam memberikan keringanan (rukhshah) bagi umatnya, salah satunya adalah mengqashar sholat, yaitu memperpendek jumlah rakaat sholat wajib yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat. Namun, ada aturan khusus mengenai lamanya safar yang memperbolehkan seseorang untuk mengqashar sholat. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang durasi safar yang membolehkan qashar sholat menurut pandangan syariat Islam.
Safar secara bahasa berarti perjalanan jauh. Dalam istilah syariat, safar adalah perjalanan yang menempuh jarak tertentu di luar batas tempat tinggal seseorang. Saat melakukan safar, seseorang diberikan keringanan dalam ibadahnya, termasuk mengqashar sholat dan menjamak sholat.
Para ulama sepakat bahwa jarak minimal safar yang membolehkan qashar sholat adalah sekitar 85-90 km, meskipun terdapat beberapa perbedaan pandangan di antara mereka. Namun, terkait dengan lama safar, ada beberapa pendapat yang berkembang:
1. Pendapat Mayoritas Ulama Mayoritas ulama berpendapat bahwa seseorang boleh mengqashar sholat selama masih berada dalam keadaan safar, baik perjalanannya singkat maupun lama. Jika seseorang berniat untuk menetap di tempat tujuan lebih dari 4 hari, maka keringanan mengqashar sholat tidak lagi berlaku.
2. Pendapat Madzhab Hanafi Dalam madzhab Hanafi, seseorang masih dianggap musafir dan diperbolehkan mengqashar sholat jika menetap di suatu tempat tidak lebih dari 15 hari. Jika lebih dari itu, ia dianggap sudah mukim (tinggal menetap) dan harus melaksanakan sholat dengan sempurna (4 rakaat).
3. Pendapat Madzhab Maliki dan Syafi'i Dalam madzhab Maliki dan Syafi'i, seseorang hanya diperbolehkan mengqashar sholat jika menetap di suatu tempat tidak lebih dari 4 hari. Jika lebih dari itu, ia wajib melaksanakan sholat dengan jumlah rakaat yang sempurna.
4. Pendapat Madzhab Hanbali Madzhab Hanbali juga berpendapat bahwa keringanan mengqashar sholat berlaku selama safar, namun jika seseorang berniat untuk menetap di tempat tujuan lebih dari 4 hari, maka ia tidak lagi berstatus musafir.
Islam memberikan keringanan ini sebagai bentuk kemudahan (taysir) bagi umatnya. Dalam perjalanan, seseorang sering kali mengalami kesulitan dan keterbatasan waktu untuk melaksanakan sholat dengan sempurna. Oleh karena itu, keringanan qashar sholat ini bertujuan untuk meringankan beban fisik dan mental musafir agar tetap dapat melaksanakan kewajiban sholat tanpa merasa terbebani.
Lama safar yang membolehkan seseorang mengqashar sholat umumnya tidak lebih dari 4 hari, kecuali dalam madzhab Hanafi yang memperbolehkan hingga 15 hari. Keringanan ini berlaku selama seseorang masih dianggap musafir, yaitu ketika sedang dalam perjalanan atau menetap sementara dengan niat kembali ke tempat asal.
Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang durasi safar yang membolehkan qashar sholat dan bermanfaat bagi kita semua.