Jarak yang Disebut Safar: Panduan Lengkap dalam Islam
Dalam Islam, perjalanan atau safar memiliki berbagai aturan dan ketentuan yang harus dipahami oleh umat Muslim. Salah satu aspek yang sering menjadi pertanyaan adalah seberapa jauh jarak perjalanan seseorang sehingga dapat dikategorikan sebagai safar, yang membawa konsekuensi tertentu seperti rukhsah atau keringanan dalam ibadah.
Apa Itu Safar?
Safar secara harfiah berarti perjalanan. Namun, dalam konteks syariat, safar adalah perjalanan jauh yang memberikan keringanan atau dispensasi (rukhsah) dalam menjalankan beberapa ibadah seperti shalat, puasa, dan haji. Contohnya, seseorang yang sedang bersafar dapat mengqasar shalat, yaitu mengurangi jumlah rakaat, serta boleh tidak berpuasa di bulan Ramadan dengan syarat menggantinya di lain waktu.
Jarak yang Dikategorikan Sebagai Safar
Para ulama berbeda pendapat mengenai jarak yang disebut sebagai safar. Namun, secara umum, terdapat beberapa pendapat yang populer dalam mazhab-mazhab fiqih:
1. Mazhab Syafi'i dan Hambali:
Menurut pendapat yang paling umum dari dua mazhab ini, jarak yang dikategorikan sebagai safar adalah 2 marhalah, sekitar 85-90 km. Jarak ini diukur dari tempat tinggal seseorang hingga tempat tujuan.
Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang membolehkan mengqasar shalat jika seseorang bepergian sejauh dua marhalah.
2, Mazhab Hanafi:
Menurut mazhab Hanafi, jarak yang disebut safar adalah 3 marhalah atau sekitar 120 km. Mereka mendasarkan pendapat ini pada beberapa riwayat hadis yang menunjukkan jarak yang lebih jauh.
3. Mazhab Maliki:
Mazhab Maliki tidak menetapkan jarak pasti dalam hal ini. Menurut mereka, yang lebih penting adalah kondisi perjalanan itu sendiri. Jika seseorang merasa telah melakukan perjalanan yang cukup jauh dan memerlukan keringanan, maka itu sudah dianggap sebagai safar.
Kapan Seseorang Bisa Mendapatkan Keringanan Safar?
Setelah menempuh jarak yang dikategorikan sebagai safar, seseorang bisa mendapatkan keringanan dalam ibadah seperti:
- Mengqasar Shalat: Mengurangi jumlah rakaat shalat wajib yang empat rakaat menjadi dua rakaat (Shalat Zuhur, Ashar, dan Isya).
- Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan: Seseorang yang sedang dalam perjalanan diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan syarat menggantinya di hari lain.
Namun, keringanan ini hanya berlaku jika seseorang benar-benar berniat melakukan perjalanan jauh, dan safarnya bukan untuk tujuan maksiat.
Jarak Safar dalam Konteks Modern
Dalam konteks kehidupan modern, jarak safar tidak hanya terbatas pada perjalanan darat, tetapi juga perjalanan udara dan laut. Selama jarak tempuh mencapai ketentuan yang disebutkan oleh para ulama, maka seseorang bisa dianggap bersafar. Teknologi transportasi yang semakin canggih tidak mengubah hukum safar ini, namun memungkinkan perjalanan jarak jauh dilakukan dalam waktu lebih singkat.
Kesimpulan
Secara umum, jarak yang dikategorikan sebagai safar dalam Islam adalah sekitar 85-90 km menurut mazhab Syafi'i dan Hambali, serta 120 km menurut mazhab Hanafi. Meskipun ada perbedaan kecil di antara mazhab, prinsip utama yang harus dipegang adalah bahwa safar memberikan keringanan dalam menjalankan ibadah tertentu.
Dengan memahami jarak safar dan keringanan yang menyertainya, umat Muslim dapat lebih bijak dalam menjalankan ibadah selama perjalanan. Selalu pastikan untuk mengikuti ketentuan syariat dan meminta petunjuk dari para ulama dalam situasi tertentu yang tidak jelas.