Dengan senang hati membantu Anda. Bila ada pertanyaan jangan ragu untuk bertanya kepada Kami. Klik di bawah ini untuk memulai chat

Our Blog

Kafarat/Dam/Sanksi Haji Dan Umroh

1. Dam untuk tamattu' dan qiran. Dam tamattu' dan qiran ialah denda bagi haji tamattu' dan qiran, yaitu menyembelih seekor kambing. Kalau tidak dilakukan, wajib berpuasa 10 hari: 3 hari dilakukan di Tanah Suci pada musim haji, 7 hari dilakukan di luar Tanah Suci.

 

2. Melanggar ihram (dalam posisi berihram). Yang termasuk pelanggaran ihram adalah memotong kuku, mencabut atau menggunting rambut, menutup kepala (bagi lelaki), dan sebagainya. Kafaratnya sebagai berikut:
a. Memotong seekor kambing; atau
b. Sedekah 1,5 kg beras atau makanan yang mengenyang- kan; atau
c. berpuasa selama tiga hari.

 

3. Membunuh hewan buruan. Berikut ini adalah dam bagi jamaah haji dan umrah yang membunuh hewan buruan.
a. Berkurban dengan jenis hewan yang sama; atau
b. Bersedekah seharga hewan yang dibunuh; atau
c. Berpuasa selama satu hari.

 

4. Melakukan hubungan suami-istri. Bagi jamaah haji dan umrah yang melakukan hubungan suami-istri dalam keadaan berihram, ibadah haji dan umrahnya batal. Dia pun wajib mengulanginya. Selain itu, dia juga harus membayar kafarat dengan memotong seekor unta atau sapi.

 

5. Melangsungkan akad nikah. Jamaah haji dalam keadaan berihram tidak boleh melang- sungkan akad nikah, baik sebagai pengantin, sebagai wali, maupun sebagai saksi. Sanksinya adalah pernikahan itu tidak sah.

 

6. Tidak melaksanakan wukuf pada waktunya. Bagi jamaah haji yang tidak melaksanakan wukuf pada waktunya, hajinya tidak sah.

 

7. Mencukur rambut karena sakit. Jamaah haji dan umrah dalam keadaan ihram mencukur rambut karena sakit dikenai kafarat berikut ini.
a. Berpuasa selama tiga hari; atau
b. Memberi makan enam orang fakir miskin.

 

8. Sudah niat/ihram haji/umrah kemudian terhalang, tidak jadi (gagal). Bagi yang gagal melaksanakan ibadah haji dan umrah setelah membaca niat, kafaratnya adalah memotong seekor kambing setelah mencukur rambut. 

 

9. Tidak mabit di Mina pada 11 dan 12 Zulhijah atau tidak mabit di Mudzdalifah pada 10 zulhijah.

 

Jamaah haji yang tidak mabit di Mina pada 11 dan 12 Zulhijah atau tidak mabit di Mudzdalifah pada 10 Zulhijah harus membayar kafarat dengan memotong seekor kambing.

Ada juga bentuk-bentuk kafarat yang berlaku setiap saat, di antaranya sebagai berikut.

 

1. Bagi yang melakukan pelanggaran ketika saum Ramadhan, yaitu melakukan hubungan suami-istri pada siang hari saat melakukan saum Ramadhan. Kafaratnya dengan melakukan saum selama 2 bulan berturut-turut. Jika tidak kuat, diganti dengan memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang. 

 

2. Kafarat membunuh manusia secara tidak sengaja adalah dengan melakukan saum selama 60 hari berturut-turut. Jika tidak kuat, diganti dengan memberi makan 60 fakir miskin.

 

3. Kafarat zihar (mengharamkan istri, menyamakannya de- ngan ibu sendiri) adalah dengan melakukan saum selama 2 bulan berturut-turut. Jika tidak bisa, diganti dengan memberi makan 60 fakir miskin. 

 

4. Kafarat sumpah palsu atau nazar yang tidak bisa dilak- sanakan atau melakukan illa' (mengharamkan istri) adalah dengan memberi makan 10 fakir miskin. Jika tidak mampu, diganti dengan berpuasa tiga hari berturut-turut.