Dengan senang hati membantu Anda. Bila ada pertanyaan jangan ragu untuk bertanya kepada Kami. Klik di bawah ini untuk memulai chat

Our Blog

Hukum Umrah Dalam 4 Mazhab

hidayatur.id Umrah, ibadah yang memiliki kedudukan istimewa dalam agama Islam, merupakan salah satu bentuk perjalanan ke Tanah Suci Makkah. Sebagai ritual yang memiliki rinciannya sendiri, hukum umrah pun dibahas dalam empat mazhab utama dalam fiqih Islam: Mazhab Hanafi, Maliki, Shafi'i, dan Hanbali.

 

1. Mazhab Hanafi
Dalam Mazhab Hanafi, umrah termasuk dalam ibadah yang disunahkan. Hukum umrah di sini didasarkan pada pendapat bahwa umrah adalah sunnah mu'akkadah (sunnah yang ditegaskan) atau lebih tepatnya sunnah ghairu mu'akkadah (sunnah yang tidak ditegaskan). Oleh karena itu, meskipun diinginkan untuk melaksanakan umrah, namun tidak diwajibkan.

 

2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki menyatakan bahwa umrah termasuk dalam kategori mustahabb (dianjurkan). Meskipun tidak diwajibkan, melaksanakan umrah dianggap sebagai amalan yang baik dan dianjurkan bagi yang mampu. Hukum umrah dalam Mazhab Maliki juga memperhatikan hal-hal teknis seperti niat dan tata cara pelaksanaan umrah.

 

3. Mazhab Shafi'i
Menurut Mazhab Shafi'i, umrah termasuk dalam kategori ibadah yang mustahabb dan dianjurkan. Pelaksanaannya dianggap sebagai tindakan yang baik dan diberi nilai ibadah yang tinggi. Hukum umrah dalam Mazhab Shafi'i juga mencakup tata cara pelaksanaan yang rinci, seperti niat, tawaf, dan sa'i.

 

4. Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali menganggap umrah sebagai ibadah yang sunnah. Meskipun dianggap sebagai amalan yang dianjurkan, tidak diwajibkan. Hukum umrah dalam Mazhab Hanbali mencakup aspek-aspek teknis, seperti syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan umrah dengan sah.

 

Ingin beribadah umroh dengan mudah tapi tidak tau harus mendaftarkan umroh dimana, daftar saja di hidayatur.id harga murah dan terpercaya dengan tambahan wisata islami anda dapat umroh dengan berwisata ke berbagai negara islam.